Rabu, 07 Maret 2012

Pengertian tentang Kayu




Kayu adalah bagian batang atau cabang serta ranting tumbuhan yang mengeras karena mengalamilignifikasi (pengayuan).
Kayu digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari memasak, membuat perabot (mejakursi), bahan bangunan (pintujendelarangka atap), bahan kertas, dan banyak lagi. Kayu juga dapat dimanfaatkan sebagai hiasan-hiasan rumah tangga dan sebagainya.
Penyebab terbentuknya kayu adalah akibat akumulasi selulosa dan lignin pada dinding sel berbagai jaringandi batang.
Ilmu perkayuan (dendrologi) mempelajari berbagai aspek mengenai klasifikasi kayu serta sifat kimia, fisika, dan mekanika kayu dalam berbagai kondisi penanganan.
Penampang melintang kayu. Titik bagian dalam adalah empulur, bagian kayu berwarna gelap adalah kayu teras, dan bagian berwarna terang adalah bagian kayu hidup (kayu gubal, memiliki pembuluh kayu fungsional).
Batang pohon yang dipotong melintang akan memperlihatkan bagian-bagian kayu, yang kerap kali berbeda warna. Bagian terdalam adalah empulur yang lunak, lalu ke luar adalah kayu teraskayu gubal, dan terakhir adalah pepagan (kulit kayu). Bagian percabangan akan memperlihatkan pola khusus, yang biasa dianggap sebagai "mata".Indonesia memiliki sekitar 4.000 jenis pohon, yang berpotensi untuk digunakan sebagai kayu bangunan. Akan tetapi hingga saat ini hanya sekitar 400 jenis (10%) yang memiliki nilai ekonomi dan lebih sedikit lagi, 260 jenis, yang telah digolongkan sebagai kayu perdagangan. [1]
Berikut ini adalah daftar nama-nama kayu atau kelompok kayu menurut nama perdagangannya, sesuai dengan Lampiran Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 tentang Pengelompokan Jenis Kayu Sebagai Dasar Pengenaan Iuran Kehutanan; dengan beberapa penyesuaian.Ada 4 Pengelompokan :
1 Kelompok Jenis Meranti/Kelompok Komersial Satu
2 Kelompok Jenis Kayu Rimba Campuran/Kelompok Komersial Dua
3 Kelompok Jenis Kayu Eboni/Kelompok Indah Satu
4 Kelompok Jenis Kayu Indah/Kelompok Indah Dua
Sumber : Wikipedia